PEKALONGAN, jateng.disway.id - Kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang melibatkan pelaksana tugas (Plt) walikota terjadi di Kota Pekalongan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan, Miftahuddin membenarkan ada laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 oleh Plt Walikota.
Dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu terjadi karena pertemuan antara Plt Walikota Pekalongan Salahudin dengan salah satu Paslon bersama tim pemenangannya.
'Kami sudah mengklarifikasi saksi, terlapor. Termasuk Plt walikota dan Paslon. Untuk Plt walikota kami klarifikasi melalui zoom, pihak terlapor yang meminta," katanya saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu di kantornya, Sabtu 9 November 2024.
BACA JUGA: Cara Unik Bawaslu Rembang Pikat Partisipasi Pemilih Gen Z dan Milenial di Pilkada
BACA JUGA: Anggota SPS Geruduk Kantor Bawaslu, Tanyakan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Sragen
Pihak Bawaslu Kota Pekalongan beserta sentra Gakkumdu mencecar Plt Walikota dengan belasan pertanyaan terkait peristiwa yang jadi dasar laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Ia mengatakan tim sentra Gakkumdu sudah memproses laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 dan sudah mencapai tahapan akhir.
Pihaknya juga mengantongi sejumlah barang bukti yaitu rekaman cctv serta surat permohonan audiensi dadi Paslon tersebut.
Miftahuddin menyebut ada beberapa hal yang jadi pembahasan alot dalam analisa dugaan pelanggaran itu.
BACA JUGA: Dua ASN Dilaporkan Bawaslu. Bupati Sragen Bersikap
BACA JUGA: Bawaslu Kudus Tegaskan OTT Bagikan Stiker Paslon dan Uang Bukan Pelanggaran Pidana Politik
Ia mencontohkan, adanya surat permohonan audiensi dari salah satu Paslon menjadikan plt walikota dianggap tidak aktif.
"Lalu kami juga mengkaji apakah ada keuntungan yang didapatkan (dari Paslon) dari pertemuan itu dan sebagainya," ucapnya.
Miftahuddin mengakui bahwa pengkajian pelanggaran itu cukup alot dan membutuhkan waktu yang panjang.