Ia menyebut bahwa pihaknya masih harus melakukan satu kali pleno lagi untuk mengumumkan hasil kajian sentra Gakkumdu.
Keputusan sentra Gakkumdu itulah yang menentukan apakah laporan itu lanjut ke ranah penyelidikan tindak pidana pilkada 2024 atau tidak.
"Nanti kami sampaikan hasilnya," ucapnya.
Miftahuddin menjelaskan pertemuan antara Plt Walikota Pekalongan dengan paslon serta tim pemenangan berbeda konteks dengan Ahmad Luthfi saat bertemu Presiden Prabowo.
Ia menyebut cagub Jateng Ahmad Luthfi ketika bertemu presiden RI Prabowo Subianto tidak bersama tim pemenangan.
Hal sebaliknya dilakukan oleh Plt Walikota Pekalongan yang bertemu Paslon lengkap dengan tim pemenangannya.
Miftahuddin menyebut bahwa pemeriksaan laporan dugaan Pilkada 2024 itu terkait dengan pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Isi pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana.