Bawaslu Kudus Tegaskan OTT Bagikan Stiker Paslon dan Uang Bukan Pelanggaran Pidana Politik

Bawaslu Kudus Tegaskan OTT Bagikan Stiker Paslon dan Uang Bukan Pelanggaran Pidana Politik

Ketua Bawaslu Kudus Mohammad Wahibul Minan.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, jateng.disway.id- Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terkait pembagian uang dan stiker bergambar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024, sempat viral dan membuat geger masyarakat Kota Kretek.

Meski demikian, temuan yang terjadi di Desa Colo, Kecamatan Dawe Kudus baru-baru ini, bukan merupakan pelanggaran pidana politik uang. Hal tersebut terungkap usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus melakukan rapat bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, kejadian tersebut tidak termasuk dalam pidana politik uang,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Muhammad Wahibul Minan saat dikonfirmasi diswayjateng.id, Senin 4 Oktober2024.

Minan mengaku selama melakukan pengkajian tidak menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut. Selain itu, tidak ada bukti bahwa pelaku membagikan uang untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih paslon tertentu.

Minan juga berpendapat bahwa pemberian uang kepada warga yang rumahnya diberi stiker, bisa disamakan dengan pemberian uang bagi penempelan stiker di kendaraan umum.

“Jadi, istilahnya itu adalah sewa seperti penempelan stiker di kendaraan umum,” sebut Minan.

Minan juga menyayangkan motif dari warga yang menangkap pelaku. Yakni karena merasa tersinggung akibat adanya warga dari desa lain yang membagikan uang dan stiker tersebut di kampung mereka.

“Motif adanya OTT itu lebih dikarenakan karena ada warga lain yang membagikan. Kok bukan dari warga Desa Colo sendiri, melainkan warga Desa Cranggang,” tukasnya.

Penyebar Stiker dan Uang Ditangkap

Untuk diketahui, peristiwa OTT pembagian stiker dan uang terjadi pada Kamis malam 1 November 2024. Saat itu ada empat orang dari Desa Cranggang, Kecamatan Dawe yang ditahan warga Dukuh Pandak, Desa Colo lantaran diduga melakukan politik uang.

Mendapat informasi tersebut, pihak Bawaslu Kudus langsung memerintahkan Panwascam meluncur ke lokasi. Setelah itu, para pelaku dan warga yang menahan pelaku, dibawa ke kantor Kecamatan Dawe untuk proses penyelesaian.

Dari hasil klarifikasi, empat orang pelaku tersebut datang ke Desa Colo. Ketika mereka jalan untuk minta izin memasang stiker bergambar paslon 02, pelaku diingatkan oleh warga untuk tidak masang karena bukan warga setempat.

Akhirnya, para pelaku bergeser ke rumah temannya untuk ngopi. Saat ngopi tersebut, baru beberapa warga lain datang yang kemudian dikatakan dengan OTT.

“Saat digeledah, di dalam tas pelaku terdapat uang dan stiker,”ungkapnya.

Minan mengatakan, dia berpendapat bahwa peristiwa tersebut tidak masuk kategori politik uang karena tidak ada unsur ajakan untuk memilih tertentu.

“Stiker itu merupakan bahan kampanye. Orang masang stiker di warung, kan harus izin. Perkara dia dikasih imbalan, kan itu hal yang wajar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: