DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang batal mengumumkan usulan nama calon pimpinan DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan. Pembatalan itu, terkait adanya surat penarikan usulan nama calon pimpinan DPRD dari PKB.
Rapat Paripurna
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Pemalang H Martono mengatakan, Rapat Paripurna DPRD hari ini agendanya penyampaian pengumuman calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029. Menurutnya, Rapat Paripurna ini untuk mengumumkan usulan nama-nama calon pemimpin DPRD.
Berdasarkan dari usulan-usulan partai, masing-masing telah mengusulkan nama-nama calon pimpinan DPRD. Dari PDIP melalui surat usulannya menunjuk dirinya H Martono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pemalang.
Kemudian dari partai lainnya yakni PKB, Partai Gerindra dan Partai Golkar. Untuk PKB mengusulkan calon pimpinan DPRD Slamet Ramuji, Partai Gerindra mengusulkan H Wardoyo, sedangkan dari Partai Golkar mengusulkan Aris Ismail sebagai calon pimpinan DPRD.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Siswa SMP Negeri 3 Taman
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan 2024-2029 Sukses Dilaksanakan
Maka dari usulan itu, DPRD melalui rapat paripurna untuk mengumumkannya. Namun ada 1 nama calon pimpinan DPRD dari PKB yang tidak ikut diumumkan. "Karena PKB mengirimkan surat penarikan usulan nama calon pimpinan DPRD,"katanya.
Dijelaskan, nama-nama calon pimpinan DPRD yang diumumkan itu yang sudah ada surat usulan dari masing-masing partai. Yaitu tentang nama-nama calon pimpinan yang telah ditunjuk oleh partai yang disampaikan kepada pimpinan DPRD sementara.
Terkait, tidak ikut diumumkannya usulan nama calon pimpinan DPRD dari PKB yang awalnya Slamet Ramuji, karena pada pagi hari ini, ada surat dari DPC PKB tentang penarik usulan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024
"Sehingga pimpinan DPRD sementara tidak punya kuasa atau kewenangan untuk mengumumkan usulan nama calon pimpinan DPRD dari PKB itu,"tandasnya.