Marak Penipuan SMS Tilang ETLE, Kejaksaan Ingatkan Ancaman Pencurian Data
PENIPUAN E TILANG: Modus penipuan SMS tilang ETLE palsu kembali marak di Kota Semarang. -Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com — Modus penipuan dengan mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali marak di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mencatat puluhan warga menjadi korban pesan singkat (SMS) yang berisi pemberitahuan tilang disertai tautan palsu yang mengarah ke situs tidak resmi.
Dalam beberapa hari terakhir, Kejari Kota Semarang menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Laporan tersebut masuk baik melalui kedatangan langsung ke kantor kejaksaan maupun melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengungkapkan bahwa pesan yang dikirim pelaku dibuat seolah-olah berasal dari lembaga penegak hukum.
Isi pesan umumnya mencantumkan nominal denda tilang dan mengarahkan korban untuk segera melakukan pembayaran melalui tautan tertentu.
“Untuk masyarakat di Kota Semarang, saat ini memang sedang marak penipuan yang mengatasnamakan kejaksaan dengan modus tilang atau tilang online,” ujar Lilik saat dikonfirmasi, Kamis 5 Februari 2026.
Menurutnya, sejumlah korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan transfer dana ke rekening yang diarahkan melalui tautan tersebut. Hingga kini, Kejari Kota Semarang mencatat sedikitnya 22 orang telah melapor sebagai korban.
“Dari laporan yang masuk, ada beberapa warga yang sudah terlanjur mentransfer uang. Rata-rata nominalnya sekitar Rp150 ribu,” jelas Lilik.
Meski nilai kerugian uang dinilai tidak terlalu besar, Lilik menegaskan bahwa ancaman utama dari modus penipuan ini justru terletak pada potensi pencurian data pribadi.
Saat korban mengklik tautan palsu, pelaku berpeluang mengakses informasi sensitif seperti data identitas hingga akun perbankan.
“Yang lebih berbahaya bukan hanya soal uang yang ditransfer, tapi pencurian datanya. Di daerah lain sudah ada kejadian akun korban diretas setelah mengklik link seperti itu,” tegasnya.
Lilik memastikan bahwa Kejari Kota Semarang tidak pernah mengirimkan pemberitahuan tilang, permintaan pembayaran, maupun tautan apa pun melalui SMS, email, atau aplikasi perpesanan. Seluruh proses penanganan tilang dilakukan melalui mekanisme resmi yang menggunakan domain pemerintahan.
“Kalau alamat situsnya tidak menggunakan domain pemerintah, seperti berakhiran go.id, bisa dipastikan itu palsu atau hoaks,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Warga juga diminta tidak mengklik tautan mencurigakan yang berpotensi meretas data pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: