Geger Kata 'Calon' Hilang dari Baliho Paslon Pilbup Batang 2024, KPU Akui Kurang Cermat

Minggu 06-10-2024,22:10 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, jateng.disway.id - Kesalahan narasi pada alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggegerkan warga.

Kesalahan itu terjadi pada desain APK paslon nomor urut 2 Faiz Kurniawan-Suyono yang bertuliskan 'Bupati Batang 2024' dan Wakil Bupati Batang 2024.

Hal itu berbeda dengan APK paslon nomor urut 01, Fauzi Fallas-Ahmad Ridwan, yang bertuliskan Calon Bupati Batang 2024 dan Calon Wakil Bupati Batang 2024.

"Benar terjadi kekurang-cermatan dalam proses penelitian sehingga terjadi lolosnya kesalahan narasi tersebut," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang Khikmatun saat dikonfirmasi, Minggu sore 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Nomor Urut Paslon Pilkada Batang Diundi, Fallas-Ridwan 01 dan Faiz-Suyono 02

Pihak KPU Batang langsung mengeluarkan perintah untuk menarik semua Alat Peraga Kampanye (APK).

Surat itu tertuang dalam surat edaran tanggal 5 Oktober 2024 dengan nomor 992/PL.02.4-SD/3325/2024 dan bersifat segera.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Batang.

Khikmatun menyebut desain sepenuhnya dibuat oleh Tim Paslon masing-masing. KPU menerima materi design dalam bentuk file.

BACA JUGA:Menghangat, Isu Bupati Impor di Pilkada Batang 2024 Ditanggapi Pengamat Politik

"Desain yang masuk diteliti oleh KPU dan benar terjadi kekurang-cermatan dalam proses penelitian sehingga terjadi lolosnya kesalahan narasi tersebut," ucapnya.

Ia menyebut KPU sedang dalam proses penelitian ulang dan menyampaikan pemberitahuan kepada Paslon untuk memperbaiki materi design APK dan BK

Untuk APK yang difasilitasi tidak ada tanda khusus dari KPU. 

Namun, titik koordinat pemasangan telah ditentukan oleh PPS dan PPK dengan arahan semua APK Paslon disandingkan. 

Sehingga, seharusnya cukup untuk menandai bahwa APK tertentu adalah fasilitasi dari KPU.

Kategori :