DISWAY JATENG - Pernah mengalami ditagih pinjol padahal tidak meminjam sama sekali? Tenang saja, kejadian seperti ini memang biasanya terjadi kepada Anda karena adanya kebocoran data.
Oknum-oknum nakal seperti ini seringkali memanfaatkan identitas Anda sebagai korban ditagih pinjol padahal tidak meminjam. Jika terjadi hal seperti ini apa solusi efektif yang aman untuk dilakukan?
Terdapat cara jika ditagih pinjol padahal tidak meminjam yang efektif untuk mengantisipasi pemerasan uang dari oknum nakal. Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK, modus seperti ini biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak ada izin operasional.
BACA JUGA:Stop Respon DC Pinjol Ilegal Malah Lebih Aman, Kok Bisa? Begini Alasannya
Pasalnya, jika di pinjol legal tindakan menghubungi nasabah tanpa izin terlebih dahulu merupakan sebuah kesalahan. Bagi Anda yang ditagih pinjol padahal tidak meminjam, jangan panik ada solusinya!
Apabila Anda ditagih menurut OJK sebaiknya langsung hapus pesan, blokir, dan jangan respon. Lalu bagaimana jika penagihan utang dilakukan dengan cara intimidasi atau teror?
Jika sudah terjadi penagihan pinjol walaupun Anda tidak utang dengan konteks kejadian seperti teror atau ancaman, segera laporkan. Anda bisa melaporkan penagihan seperti ini melalui website resmi OJK atau polisi.
BACA JUGA:Tips Blokir Akses Perizinan Pinjol Ilegal Agar Bebas Gangguan saat Galbay
Mengutip penjelasan dari video YouTube di chanel Jamal Official Vlog ada beberapa cara efektif untuk mengatasi masalah ini. Berikut cara mengatasi jika pernah ditagih pinjol padalah tidak meminjam.
1. Jangan Panik dan Segera Laporkan ke OJK atau Polisi
Ancaman dan intimidasi yang diberikan oleh penagih abal-abal memang meresahkan. Namun, Anda tidak perlu panik pasalnya kasus seperti ini sudah menyalahi aturan.
Solusi efektif untuk mengatasi ditagih pinjol padahal tidak meminjam yakni laporkan ke OJK atau Polisi. Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan ke OJK, Polisi, dan Kominfo:
BACA JUGA:Tips Menghindari Teror DC Pinjol Ilegal, Lakukan 3 Cara ini Dijamin Bebas Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda bisa langsung menghubungi OJK melalui: Call Center 157, WhatsApp 081157157157, Email konsumen@ojk.go.id, Website https://www.ojk.go.id/.