AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara, Sempat Kejar-kejaran dengan Wartawan Usai Sidang
Terpidana AKBP Basuki saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang Rabu 20 Mei 2026-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Suasana di Pengadilan Negeri Semarang diwarnai aksi kejar-kejaran antara terpidana AKBP Basuki dengan awak media usai pembacaan putusan, Rabu 20 Mei 2026 sore.
AKBP Basuki terlihat berlari kencang menghindari wartawan yang berusaha mengambil gambar perwira Polda Jateng tersebut setelah sidang vonis selesai digelar.
Dalam persidangan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada AKBP Basuki atas kasus yang menyebabkan meninggalnya dosen Untag Semarang.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Majelis hakim menyatakan AKBP Basuki terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban. Kedukaan mendalam hingga sanksi sosial dari lingkungan sekitar disebut membuat kakak kandung korban merasa takut kembali ke kampung halamannya.
Selain itu, hakim menilai terdakwa yang berstatus sebagai aparat penegak hukum sekaligus orang terdekat korban justru melakukan pembiaran dan tidak segera memberikan pertolongan darurat saat korban membutuhkan bantuan medis.
“Sebagai manusia maupun aparat penegak hukum seharusnya terdakwa menolong korban, namun hal itu tidak dilakukan,” tegas hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” ucap hakim.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Jalal, menyatakan keberatan dan memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
Tim kuasa hukum menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan pasal pidana yang menurut mereka tidak terbukti dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
