Uang Rakyat Ludes untuk PL dan Pinjol, Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka Korupsi

Uang Rakyat Ludes untuk PL dan Pinjol, Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan negeri Batang bongkar kasus korupsi bendahara desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Rabu 4 Juni 2025--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

BATANG, diswayjateng.id – Warga Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten BATANG geger setelah Kejaksaan Negeri BATANG resmi menetapkan HS, mantan bendahara desa, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

Total kerugian negara mencapai Rp354 juta yang digarong HS untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar utang pinjaman online hingga menghabiskan uang bersama pemandu lagu di Semarang.

“Bahwa hari ini, Rabu 4 Juni 2025, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara berinisial HS,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi, melalui Kasi Intelijen Dipo Iqbal.

HS yang juga merangkap sebagai operator Siskeudes diduga menyalahgunakan kewenangannya selama lima hingga enam bulan dengan modus tambal sulam anggaran, hingga korupsi barulah terendus di akhir tahun.

BACA JUGA: Bupati Batang Rekrut Satpol PP dari OPD, Fokus Tertibkan PKL dan Trotoar

BACA JUGA: Syarat Baru Penerimaan Siswa Baru di Batang, Tak Bisa Lagi Akali KK, Verifikasi Ketat Menanti

Dalam catatan kejaksaan, terdapat 23 kegiatan yang dana anggarannya diselewengkan, mulai dari insentif RT/RW, tunjangan BPD, betonisasi jalan, hingga insentif kader posyandu dan pemberian makanan tambahan balita.

Kasus paling mencolok adalah penggelapan dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp100 juta yang ditransfer HS ke rekening pribadinya dalam dua tahap.

“Pertama tanggal 21 November 2024 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 25 November sebesar Rp50 juta lagi,” jelas Dipo.

Menurut data yang dihimpun, APBDes Perubahan Desa Kranggan tahun 2024 mencapai Rp2,8 miliar, yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), PAD, Banprov, Bankab, dan aspirasi.

BACA JUGA: 94 Motor Terjaring, Satlantas Batang Hadiahi Cokelat dan Tilang Sekaligus

BACA JUGA: Ketua Komisi I DPRD Batang Tanggapi Rencana Penertiban Alun-alun

Namun, dana-dana tersebut justru dialihkan oleh HS ke rekening pribadinya dari bulan Juli hingga September 2024, lalu digunakan untuk gaya hidup dan menutup utang online, yang kini aplikasinya telah dihapus dari ponselnya.

“Uang juga digunakan untuk bersenang-senang bersama pemandu lagu karaoke di Semarang,” ungkap salah satu penyidik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait