Ketua Komisi I DPRD Batang Tanggapi Rencana Penertiban Alun-alun

Suasana di alun alun Kabupaten Batang--Ist
BATANG, diswayjateng.id - Rencana Bupati BATANG M Faiz Kurniawan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Alun-alun BATANG mulai 1 Juni 2025 mendapat respon dari DPRD.
Bupati menuangkan itu Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/205 Tahun 2025 sebagai revisi dari aturan lama tentang penataan PKL di sekitar ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.
Anggota DPRD Batang dari Fraksi PKB, Kukuh Fajar Romadhon, menyatakan dukungan penuh.
“Sepakat Alun-alun dikembalikan sesuai fungsinya, bukan cuma tempat dagang,” ujar Kukuh, yang juga Ketua Komisi I DPRD Batang saat dihubungi, Kamis 29 Mei 2025.
BACA JUGA: PKL Dilarang Jualan Pagi Hari, Alun-alun Batang Bakal Bersih Mulai 1 Juni 2025
BACA JUGA: Sarang Tawon Raksasa Gegerkan Warga Batang, Damkar Evakuasi Malam-malam
Menurut Kukuh, penertiban PKL ini merupakan langkah konkret untuk menjaga keseimbangan fungsi sosial dan ekonomi dari Alun-alun sebagai ruang publik.
Ia menyebut, Pemkab tetap memberi ruang bagi PKL karena mereka masih boleh berjualan di jam tertentu, yakni mulai pukul 16.00 WIB sampai 03.00 WIB.
Alun-alun, kata Kukuh, harus jadi milik bersama. Bukan dimonopoli oleh lapak-lapak yang berdiri permanen.
“Warga harus bisa menikmati pagi hari untuk olahraga dan santai tanpa terganggu sisa-sisa dagangan,” katanya.
BACA JUGA: Sidak Dapur MBG, Pimpinan DPRD Batang Minta Ada Menu Ikan Laut
BACA JUGA: Janji Juni 2025 Teratasi, Perumda Sendang Kamulyan Batang Jelaskan Teknis Perbaikan Jaringan
Penertiban ini justru memberi keadilan ruang bagi seluruh masyarakat. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan semua ini sesuai dengan Perda.
“Pagi sampai siang, Alun-alun harus bersih. Barang dagangan tidak boleh ditinggal,” tegas Wahyu saat dikonfirmasi melalui telepon.Ia menambahkan, dua surat pemberitahuan telah dikirim, untuk pedagang malam dan pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: