PKL Dilarang Jualan Pagi Hari, Alun-alun Batang Bakal Bersih Mulai 1 Juni 2025

PKL Dilarang Jualan Pagi Hari, Alun-alun Batang Bakal Bersih Mulai 1 Juni 2025

Suasana di alun alun Kabupaten Batang--Ist

BATANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten BATANG bersiap menata ulang wajah Alun-alun Kota BATANG.

Mulai 1 Juni 2025, para pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan sejak pagi hingga siang hari.

Larangan ini bukan sekadar imbauan, tapi langkah tegas yang tertuang dalam surat resmi Pemkab Batang bernomor 8/500.2.1/1068 N/2025 yang ditandatangani Penjabat Sekda, Sri Purwaningsih, atas nama Bupati Batang.

Isinya PKL dilarang berjualan pagi sampai siang di kawasan alun-alun.

BACA JUGA: Sarang Tawon Raksasa Gegerkan Warga Batang, Damkar Evakuasi Malam-malam

BACA JUGA: Sidak Dapur MBG, Pimpinan DPRD Batang Minta Ada Menu Ikan Laut

"Penerapan Keputusan Bupati dimaksud akan dilaksanakan mulai hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025," demikian kutipan dari isi surat yang dikirimkan ke para pedagang sejak 20 Mei 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/205 Tahun 2025, yang merevisi aturan lama soal zonasi PKL di kawasan alun-alun.

Tujuan utama penertiban ini, menurut Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, adalah mengembalikan fungsi Alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman dan bersih, terutama pada pagi hari.

"Ini bukan larangan berdagang, tapi penertiban agar Alun-alun bisa dipakai untuk olahraga dan bersantai pagi hari," jelas Wahyu saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

BACA JUGA: Janji Juni 2025 Teratasi, Perumda Sendang Kamulyan Batang Jelaskan Teknis Perbaikan Jaringan

BACA JUGA: Gagalkan Tawuran di Batang, Aparat Gabungan Tangkap Pemuda Bercerulit dan Sita 4 Sajam

Berdasarkan Perda, para PKL masih bisa berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari.

Namun setelah itu, seluruh lapak dan perlengkapannya wajib dibersihkan, termasuk yang berada di shelter resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: