Uang Rakyat Ludes untuk PL dan Pinjol, Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka Korupsi

Uang Rakyat Ludes untuk PL dan Pinjol, Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan negeri Batang bongkar kasus korupsi bendahara desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Rabu 4 Juni 2025--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

Tak hanya itu, HS juga diketahui sempat menjanjikan peluang bisnis kepada beberapa warga dan perangkat desa melalui media sosial, termasuk lewat pesan Instagram, yang ternyata hanya modus untuk menutupi jejak korupsi.

Ironisnya, HS yang dikenal pandai komputer dan satu-satunya pengelola sistem keuangan desa itu juga sempat mengutak-atik akun Siskeudes demi memperlancar aksinya.

Uang yang dicuri termasuk insentif guru TPQ dan PAUD, serta belasan juta insentif untuk RT dan RW, semuanya dimasukkan ke rekening pribadi HS tanpa pertanggungjawaban.

Dana rabat beton jalan pun tidak dibelanjakan material seperti dalam perencanaan. 

HS juga menipu pengelola BRI Link sebesar Rp75 juta yang hingga kini tak pernah dikembalikan.

Kejaksaan menyita bukti berupa rekening koran dan hasil print transfer sebagai barang bukti, termasuk daftar kegiatan desa yang tak terlaksana sesuai perencanaan.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 dengan ancaman penjara dan pengembalian kerugian negara.

“Maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Batang,” tegas Dipo.

Sementara Inspektorat mencatat kerugian awal sekitar Rp35 juta sebelum kejaksaan mengungkap bahwa kerugian riil mencapai lebih dari Rp354 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait