DISWAYJATENG, PEMALANG - Warga Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, turun ke jalan meminta pertanggungjawaban dua perangkat desa. Yang diduga sudah menggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mereka bayarkan.
Karena ulah keduanya, ada warga yang sampai menunggak 12 tahun. Dua perangkat desa yang membuat geram warga Panjunan. Masing-masing berinisial TY selaku Kaur Perencanaan dan KH sebagai Kepala Dusun (Kadus) 2.
Sebelumnya, ratusan warga menggelar aksi keliling desa sebagai seruan supaya kedua perangkat desa itu bertanggung jawab atas uang yang telah digelapkan. Aksi itu diikuti baik pria maupun wanita sembari membawa pamflet berisi seruan agar TY dan KH mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Gandeng Lapas, PKBM Sakila Kerti Siap Latih dan Didik Warga Binaan Pemasyarakatan
Berdasarkan keterangan masyarakat, kasus ini terungkap setelah sejumlah warga berniat mengajukan balik nama kepemilikan tanah. Saat mengurus itulah, mereka kaget karena ada pajak yang terutang bertahun-tahun. Padahal, mereka sudah membayar secara kolektif kepada dua perangkat tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, Tabyan, 63, menjelaskan, sempat ada kesepakatan untuk menengahi kasus tersebut. Dalam surat perjanjian yang dibuat, disebutkan kedua perangkat desa bakal mengembalikan uang yang dipakai. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasi.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Pertanggungjawaban APBD 2023, Ada Apa?
"Kami masyarakat ingin menuntut keadilan yang pertama ada oknum yang menggunakan uang masyarakat itu sehubungan dengan pajak. Pajak itu bervariasi, ada yang 10 tahun, ada yang 12 tahun, minimal 5 dan 6 tahun," jelasnya.
"Kasus ini diketahui terjadi saat warga ingin mengurus balik nama kepemilikan tanah dan ternyata nunggak bertahun-tahun. Padahal sudah membayar rutin tiap tahun melalui kolektif," imbuhnya.
Tabyan berujar, karena menaruh curiga, warga berinisiatif mengecek pajak. Ternyata, kasus itu tidak menimpa 1-2 orang saja.
BACA JUGA:Gasak Perabotan Rumah, N Dicokok Polisi di Kabupaten Pemalang
"Sementara ini yang baru kita cek kurang dari lima puluh persen yang ada. Sekitar 184 (wajib pajak) yang bermasalah," kata Tabyan.
Tabyan menuturkan, pada dasarnya warga ingin TY dan KH bisa memenuhi ketentuan dalam surat perjanjian yang disepakati. Bahkan, proses mediasi difasilitasi desa, kepolisian hingga TNI pada November 2023. Dalam mediasi tersebut, kedua terduga pelaku bersedia mengembalikan semua uang PBB yang dibayarkan selama periode 6 bulan.
"Pinginnya warga itu ya yang penting bisa membuktikan (surat perjanjian), karena ada surat perjanjian yang siap mengembalikan uang, namun proses dan lain sebagainya terserah beliau. Sampai saat ini tidak dilakukan kita sudah menunggu lama," jelasnya.
BACA JUGA:Dewan Kesenian Pemalang Diskusi Kebudayaan Sampah