Beri Titik Jera Pelaku Tawuran, 40 Pelajar Diinapkan di Mapolres Tegal
TITIK JERA - Kasat Reskim Polres Tegal memberikan titik jera pelaku tawuran di wilayah hukumnya.--
SLAWI, diswayjateng.com - Sanksi tegas ditempuh jajaran Satreskrim Polres Tegal untuk memberi titik jera pada puluhan pelajar yang sempat terjaring ketika hendak melakukan aksi tawuran di areal Lebaksiu Kabupaten Tegal Kamis petang (29/1).
Mereka yang terjaring sempat diinapkan di Mapolres Tegal selama sehari, sebelum akhirnya diharuskan membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Maringssing STK, SIK MH menyatakan, pihaknya sempat menjaring 40 orang yang akan melakukan aksi tawuran pada Kamis 29 Januari 2026.
"Dari pendataan mereka masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah di tingkatan SMP, MTs dan SMK. Dan dari jumlah tersebut ada 4 orang yang drop out tidak sekolah," ujarnya Senin (2/2).
Dia juga menyebut dari hasil pendataan juga teridentifikasi 4 orang yang sempat diamankan dalam aksi tawur pelajar pada bulan Agustus 2025 silam.
"Dari hasil identifitasi juga kami temukan 6 senjata tajam dari berbagai jenis. Dan ada 1 pelaku yang berhasil kabur dalam penyergapan kali ini," terangnya.
Pihaknya juga berhasil menjaring 30 unit SPM yang digunakan dalam aksi penyerangan dan sudah diamankan pihak Satlantas Polres Tegal.
"Mereka sempat kami inapkan sejak Kamis malam hingga Jumat malam. Kami panggil orang tua dan pihak sekolah dan mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi yang sama dikemudian hari. Mereka juga kami kenakan wajib lapor setiap hari hingga jangka waktu yang belum kami tentukan," ungkapnya.
Ditegaskan, langkah persuasuf ini ditempuh agar mereka masih bisa melanjutkan studinya dan tidak lagi mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: