Tenaga Kantor Desa Krisis, 319 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong
Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.com – Kabar mengenai kekosongan perangkat desa di Kabupaten Sragen kian meruncing. Dari data terbaru yang diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), 319 kursi perangkat desa di Sragen kosong, sebuah lonjakan signifikan yang dipicu oleh moratorium panjang selama tahun politik 2024.
Kondisi ini menjadi isu panas paska audiensi antara Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen dengan Komisi 1 DPRD dan pihak eksekutif di Gedung DPRD Sragen, Senin (26/1).
Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono, meluruskan perbedaan data yang sempat muncul.
Jika pihak Praja mengklaim angka kekosongan mencapai 347, data resmi PMD mencatat angka yang sedikit berbeda namun tetap mengkhawatirkan.
"Per Desember tercatat 316 posisi kosong. Memasuki Januari ini ada tambahan 3 lagi, jadi total 319. Kami sudah melaporkan kondisi ini kepada Bapak Bupati," jelas Heru.
BACA JUGA: DPRD Solo Soroti Celah Regulasi Bajaj Maxride, Desak Operasional Dihentikan Sementara
BACA JUGA: GP Ansor Bersama KNPI Sragen Kompak Tolak Perobohan Eks Gedung Pemda Sragen. Ini Alasannya ?
Terkait alasan mengapa pengisian terkesan "jalan di tempat", Heru menjelaskan adanya faktor yang saling berkaitan. Mulai dari arahan Kemendagri untuk menunda seleksi selama Pemilu dan Pilkada 2024, hingga masa adaptasi kepemimpinan Bupati yang baru.
"Intinya semua instrumen sudah siap, tinggal menunggu momentum. Pintu masuknya adalah izin Bupati, dan pintu keluarnya adalah persetujuan Bupati untuk pengangkatan. Kami di PMD pada prinsipnya nderek (ikut) kebijakan pimpinan," tambahnya.
Meski membutuhkan restu Bupati, Heru menegaskan bahwa peran sentral tetap ada pada pemerintah desa. Sesuai aturan, Pembentukan panitia seleksi dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Kemudian Penunjukan lembaga uji kompetensi dilakukan oleh panitia. Lantas Rekomendasi teknis dikeluarkan oleh Camat sebelum akhirnya diajukan ke Bupati.
Di sisi lain, tuntutan PRAJA mengenai kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) dan status tanah bengkok yang melekat menemui tembok tebal bernama regulasi. Heru memaparkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan pada PP No. 11 Tahun 2019 maupun Permendagri tentang pengelolaan aset desa.
"Secara aturan, aspirasi teman-teman Praja saat ini memang belum bisa dipenuhi karena regulasi pusat belum berubah. PP turunan UU Desa terbaru pun masih tertahan di Sekretariat Negara," ungkap Heru.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Sragen, Endro Supriyadi, mengamini hal tersebut. Ia membandingkan beban anggaran daerah yang juga harus menanggung gaji ribuan PPPK. "Kita harus melihat secara makro. PPPK paruh waktu saja gajinya masih di bawah perangkat desa dengan selisih sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Di Sragen, Siltap Kades bahkan ada yang sudah menyentuh Rp4 juta, jauh di atas standar minimal," tegas Endro.
DPRD juga menaruh perhatian khusus pada metode seleksi yang akan dilakukan nanti. Komisi 1 berharap proses pengisian 319 jabatan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencari SDM yang kompeten melalui proses yang transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: