Gasak Perabotan Rumah, N Dicokok Polisi di Kabupaten Pemalang

Gasak Perabotan Rumah, N Dicokok Polisi di Kabupaten Pemalang

DIGASAK - Barang yang digadak oleh maling di rumah kosong.Foto:M Ridwan.jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Seorang warga Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang berinisial TL, 47, terkejut saat melihat rumahnya yang sudah lama tidak ditempati dalam keadaan berantakan. Serta beberapa barang perabotan rumah tangga di dalamnya sudah lenyap. 

“Korban mendapati kunci pintu rumah bagian belakang dalam keadaan rusak dan barang-barang serta perabotan rumah tangga sudah tidak ada di tempatnya. Seperti televisi, kipas angin, magi com, mini compo, mesin pompa air, lampu hias, selimut sampai meja makan,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Petarukan AKP Zaenudin.

BACA JUGA:Pantarlih Bermasalah, Bawaslu Kabupaten Tegal akan Tindak Tegas

Atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan.  Kasus terungkap setelah tim melakukan penyelidikan dan menemukan barang-barang milik korban. Sudah diposting dan dijual di marketplace salah satu platform media sosial.

Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, Polsek Petarukan dapat mengamankan tersangka N, 47, beserta barang bukti di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA:Radio Slawi FM Kabupaten Tegal Raih Penghargaan

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan, namun terdapat beberapa barang bukti yang sempat terjual melalui marketplace, diantaranya kipas angin, mini compo dan lampu hias,” bebernya.

Menurutnya, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp12 juta akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: