Pantarlih Bermasalah, Bawaslu Kabupaten Tegal akan Tindak Tegas

Pantarlih Bermasalah, Bawaslu Kabupaten Tegal akan Tindak Tegas

WAWANCARA - Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati MKom saat diwawancara sejumlah wartawan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal tidak akan main-main saat melakukan pengawasan. Salah satunya, mengawasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Dikhawatirkan, ada joki dalam melaksaksanakan coklit. Petugas coklit harus Pantarlih sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tegal.

"Joki Pantarlih salah satu kerawanan dalam coklit. Kami sudah tekankan kepada Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) saat Pantarlih melakukan coklit harus dicek SK pengangkatannya," kata Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Beri Edukasi Rawan Bencana kepada Pelajar

Menurutnya, meski perjokian di Pantarlih belum pernah ditemukan di Kabupaten Tegal, namun hal itu wajib diwaspadai. Jika ditemukan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dan harus dilakukan perbaikan. 

"Misalnya yang dapat SK Pantarlih bapaknya, tapi yang melakukan coklit anaknya. Ini tidak boleh, dan kami akan kasih teguran," ujarnya. 

BACA JUGA:158 Peserta Ikuti Sosialisasi dan Bimtek PIKP di Kabupaten Pemalang

Hal lain yang tidak boleh dilakukan saat coklit, diantaranya Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung. Selain itu, lanjut Anjar, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, dan Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.

"Jika sudah datang kerumah ternyata pemilik rumah di luar kota, maka bisa menggunakan teknologi, seperti video call," ucapnya.

Anjar menegaskan, Pantarlih juga harus menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 kepala keluarga setelah melakukan coklit, Pantarlih wajib menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan Pantarlih harus menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu dan Pantarlih melaksanakan coklit secara tepat waktu.

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Lakukan Razia

"Coklit dilakukan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pantarlih melakukan coklit di waktu tersebut, tidak boleh sebelum atau sesudah tanggal ini," jelasnya.

Dia menyatakan, PKD yang melakukan pengawasan ketat terhadap proses coklit, diakui tidak bisa mendampingi Pantarlih setiap waktu. 

Hal itu karena PKD hanya ada 1 orang perdesa, sementara Pantarlih berbasis TPS. Bahkan, Pantarlih bisa 1 TPS ada 2 orang, jika jumlah pemilih dalam TPS itu, lebih dari 400 orang. 

BACA JUGA:Mahasiswa UPS Tegal Diminta Aktif Berantas Rokok Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: