DC Lapangan Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar Aturan Penagihan Terbaru

Minggu 18-02-2024,18:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Sebagian kasus penagihan dari DC lapangan pinjol seringkali melakukan kekerasan, ancaman, dan teror. Padahal aturan OJK terkait debt collector bisa didenda 15 miliar jika melanggar aturan.

Kini ada sudah ada aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat melindungi nasabah dari teror atau tindakan penagihan yang kasar. Bahkan DC lapangan pinjol bisa didenda 15 miliar jika melanggar aturan tersebut.

Debt collector bukan lagi sekedar pengingat pembayaran hutang, tetai juga harus menghormati privasi dan hukum berlaku. Apabila berani melanggar aturan, maka DC lapangan pinjol siap-siap dikenakan denda 15 miliar sesuai ketentuan aturan terbaru OJK.

Mari kita sekilas melihat gambaran penting mengenai regulasi yang berpotensi mereformasi dinamika fintech. Termasuk aturan baru DC lapangan pinjol didenda Rp15 miliar jika menyimpang dari ketentuan.

BACA JUGA:8 Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan, Penagihan hanya Lewat Telepon atau Pesan

Sanksi Berat yang Dapat Dikenakan DC Lapangan Pinjol Jika Melanggar Aturan

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menegakan kedisiplinan etika penagihan perusahaan pinjol, OJK sudah memperketat aturan. Peraturan tersebut sudah diresmikan dan bisa menjatuhkan sanksi berat, termasuk denda maksimum Rp15 miliar bagi penyelenggara pinjol yang melanggar.

Dengan adanya peraturan ini menunjukan keseriusan OJK dalam memastikan bahwa semua pihak terutama perusahaan pinjol supaya melaksanakan penagihan yang etis dan bertanggung jawab.

Berikut beberapa sanksi yang dapat menjerat DC lapangan pinjol jika melanggara ketentuan penagihan hutang:

1. Denda

Sanksi denda DC lapangan pinjol dapat dikenakan mencapai Rp15 miliar untuk pengingat bahwa setiap pelanggaran akan berakibat finansial yang signifikan.

2. Pembekuan Kegiatan Usaha

Tak hanya denda yang dapat menjerat perusahaan pinjol, OJK juga akan membekukan operasional penyelenggara pinjol sementara waktu bahkan diblokir secara permanen.

BACA JUGA:8 Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan, Penagihan hanya Lewat Telepon atau Pesan

3. Peringatan

Kategori :