DC Lapangan Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar Aturan Penagihan Terbaru

Minggu 18-02-2024,18:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Laela Nurchayati

Sanksi peringatan akan diberikan oleh lembaga pengawasan kepada penyelenggara pinjol supaya segera memperbaiki kegiatan penagihan mereka sesuai dengan aturan.

4. Pemberhentian Perusahaan

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, OJK akan menghentikan tugas pengurus perusahaan pinjol yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

5. Pencabutan Izin Usaha Penyelanggara Pinjol

OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha penyelenggara pinjol jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Semua sanksi tersebut diarahkan agar operasional pinjol tetap berjalan dengan tata cara yang benar dan sesuai norma berlaku. Penyelenggara pinjol diharapkan untuk mengambil pelajaran dari ketetapan ini dan melakukan perbaikan dalam sistem penagihan mereka.

Selain itu, peraturan ini juga bersifat preventif untuk mencegah penyelenggara lainnya agar tidak melakukan praktik penagihan yang merugikan nasabah.

BACA JUGA:15 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair ke E-Wallet Legal Terdaftar OJK Terbaru 2024

Batas Waktu dan Tempat Penagihan Sesuai Aturan OJK Terbaru

Berikut beberapa poin penting atas batasan yang telah ditentukan, antara lain:

  • Penagih DC lapangan pinjol tidak diperbolehkan untuk menagih di luar jam yang telah ditentukan, yaitu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Langkah ini untuk menghindari praktik penagihan dari debt collector yang menganggu kenyamanan nasabah.
  • Penagihan hutang oleh debt collector hanya boleh dilakukan di alamat atau domisili yang telah ditentukan sesuai alamat KTP. Kecuali jika sudah ada persetujuan antara peminjam dan penagih yang sudah disepakati.

Demikian informasi mengenai aturan terbaru penagihan DC lapangan pinjol yang bisa didenda 15 Miliar jika melanggar. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :