Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Tujuh Debt Collector di Jepara Diringkus

Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Tujuh Debt Collector di Jepara Diringkus

Sejumlah pelaku premanisme berkedok debt collector yang ditangkap polisi -arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id- Tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC) yang meresahkan masyarakat Bumi Kartini, menyerah saat diringkus aparat Polres Jepara.

Kawanan pelaku ini terbukti melakukan tindakan pemerasan dan penarikan paksa sepeda motor milik korban di kawasan Jalan Pemuda Kota Jepara. Korban yang merasa ketakutan dikeroyok kawanan pelaku, akhirnya melapor dan direspon cepat oleh Polres Jepara. 

Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara sigap bergerak mengejar sejumlah pelaku. Usai ditangkap, tujuh pelaku premanisme ini dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengungkapkan, ketujuh pelaku yang ditangkap yakni WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI. 

Faizal Wildan menyebut, ke tujuh pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan (debt collector) dari sebuah perusahaan pembiayaan,” ujar Faizal., Jumat (23/5/2025).

Tujuh pelaku kemudian menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai korban di jalan. Pelaku kemudian nekat membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran. Namun setelah ditelusuri, motor itu tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait.

Kronologi kejadian bermula saat para tersangka berkeliling memburu sepeda motor yang bermasalah di area Jepara. Saat mendapati nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, mereka secara tanpa hak menghentikan korban yakni pelajar SMA.

Saat diperiksa nomor rangka dan nomor mesin melalui aplikasi milik para tersangka, sepeda motor itu terdaftar sebagai barang yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

Kemudian tersangka meminta kunci sepeda motor korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing. Karena merasa takut, korban menyerahkan sepeda motornya.

Setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda motor di leasing. Ternyata diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di gudang leasing.

“Motor yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni sepeda motor korban beserta dokumen kepemilikan motor.

Atas kejadian ini, Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait