Hadang Truk di PT HWI Pati, Dua Terduga Preman Digulung Polisi
PATI, diswayjateng.id- Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati lagi-lagi membongkar aksi premanisme dengan meringkus dua tersangka. Kedua pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di PT. Hwaseung Indonesia (HWI) 1 Kabupaten Pati.
Operasi penangkapan pelaku pemerasan ini, merupakan tindak lanjut adanya laporan korban aksi premanisme beberapa hari sebelumnya di Mapolresta Pati.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasinya berada di area Pabrik HWI yang berlokasi di Pati. Pihak yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana pemerasan ini adalah AH (38), seorang pengusaha asal Kabupaten Jepara.
Aparat Polresta Pati pun menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI.
“Tindakan tersebut (menghentikan laju truk) dilakukan, agar tersangka memiliki kesempatan untuk mengelola limbah industri tersebut”, ujar Heri pada Jumat (23/5/2025).
Kejadian itu bermula saat truk milik korban AH membawa muatan limbah dari Pabrik HWI. Truk tersebut melaju keluar dari kompleks pabrik.
Namun setibanya di pintu keluar pabrik, truk tersebut dihadang sekelompok orang yang berjumlah sekitar delapan orang.
Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraannya.
Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan sejumlah pelaku. Sopir kemudian memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik, karena dilarang untuk keluar.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
