Regulasi Anggaran THR Terbit, Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu di Kudus Tak Lagi Menjerit
Kalangan tenaga PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Kudus akhirnya bisa mendapat THR. --
KUDUS- diswayjateng.com- Keresahan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten KUDUS yang sebelumnya terancam tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), kini mulai bisa tersenyum lega.
Sebab Pemkab Kudus telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR kepada 2606 tenaga PPPK paruh waktu. Pemberian THR sebelum Lebaran ini, juga bersamaan dengan PPPK penuh waktu.
Pemicu keresahan dua ribuan tenaga PPPK ini, awalnya karena belum adanya regulasi nasional terkait pengalokasian anggaran THR bagi mereka. Namun kegalauan mereka akhirnya terobati.
Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3, 05 Miliar, untuk pembayaran THR PPPK baik paruh waktu
Kabar gembira ini diungkapkan Bupati Kudus, Samani Intakoris, saat jumpa pers di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (11/3/2026) petang.
Samani menyebut, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yakni tentang pemberian THR bagi aparatur negara.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, kata Samani, maka Pemkab Kudus bisa mengalokasikan anggaran bagi pembayaran THR kepada ASN, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penu. 
Bupati Samani tengah bersama dua pejabat Pemkab Kudus memberikan keterangan terkait THR PPPK Paruh Waktu. --
“Alhamdulillah, akhirnya teman-teman ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, bisa sama-sama merasakan THR menjelang Lebaran,” ujar Samani.
Selain THR yang bersumber dari APBD Kudus, imbuh Samani, THR bagi tenaga outsorching dari program iuran sukarela para PNS juga tetap berjalan.
"Program iuran THR sukarela ini dimaksudkan untuk membantu para tenaga outsourcing yang tidak bisa menerima THR dari anggaran pemerintah daerah, " terang Samani.
Samani menyebut bahwa iuran THR sukarela tersebut tidak hanya berasal dari kalangan PNS saja. Namun juga melibatkan bupati, wakil bupati serta pejabat lainnya di Pemkab Kudus.
"Bantuan (iuran THR sukarela) tersebut, nantinya akan dikelola oleh masing-masing perangkat daerah untuk disalurkan kepada para tenaga outsourcing, ' ungkap Samani.
Samani berharap pemberian THR ini memberikan sedikit keringanan bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri. Tak hanya itu, Ia pun berharap para PPPK paruh waktu semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya. 
Ada sebanyak 2.206 orang tenaga PPPK paruh waktu yang telah diangkat Pemkab Kudus --
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah menambahkan, awalnya Pemkab Kudus memang belum bisa menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: