DISWAYJATENG, SLAWI - Ungkap kasus anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan Polres Tegal. Dalam kasus ini, pelaku melakukan tindak pidana dengan menguasi, menbawa, dan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MH menyatakan, kejadian bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Balamoa pada tanggal 19 November 2023 pukul 02.50 WIB. Yang merupakan salah satu rombongan pemuda yang hendak tawuran.
BACA JUGA:Keren! SMA Negeri 5 Kota Tegal Raih Juara III
"Dari peristiwa tersebut, Satreskim melakukan pegembangan penyilidikan karena telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar," ujarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim yang telah menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran. Selanjutnya melakukakan kordinasi dengan Polsek Pangkah, Polsek Kedungbanteng dan unit Opsnal Satreskrim sebagai upaya penyelidikan awal. Selain itu, penyelidikan diperluas dengan memeriksa saksi yang melihat di sekitar TKP.
BACA JUGA:Peringatan HGN dan HUT ke-78 PGRI Watukumpul Kabupaten Pemalang Meriah
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan serta pelaku berinisial DFM warga Kecamatan Pangkah dan EAP warga Kecamatan Kedungbanteng ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," cetusnya.
Atas tindakannya, keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, Polres Tegal juga menghadirkan pendamping Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan Ahmad Bujairomi Ahda selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.
BACA JUGA:Indonesia Sumbang 52 Persen Minyak Sawit di Dunia
"Hal ini dikarenakan salah satu tersangka telah menjalani hukuman di Lapas Sukoharjo sehingga berstatus sebagai residivis," ungkapnya.
Dalam pembinaan selama di Sukoharjo, Ahda menyampaikan adanya kecenderungan kesamaan pola dan latar belakang keadaan keluarga para pelaku tawuran/ ABH. Berupa keluarga yang kurang baik, seperti pola asuh permisif (jarang mendapatkan aturan yang ketat atau hukuman). Sehingga anak akan lebih nyaman berada di lingkungan pergaulan di luar rumah bersama teman-temannya.
BACA JUGA:Harga Ceri Kopi Tingkat Petani di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Naik
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap tumbuh kembang anak. Sehingga anak dapat memanfaatkan pontensi-potensi kebaikannya secara maksimal dengan mengukir berbagai prestasi semasa sekolah.