Polrestabes Semarang Ungkap 68 Kasus Narkotika Awal 2026, 84 Tersangka Diamankan

Polrestabes Semarang Ungkap 68 Kasus Narkotika Awal 2026, 84 Tersangka Diamankan

Kapolrestabes Semarang, M. Syahduddi bersama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dan jajaran lainya saat menyaksikan pemusnahan miras di lapangan Polrestabes Semarang, Kamis (12/3/2026).-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) SEMARANG berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama tiga bulan pertama tahun 2026.

Dalam periode 1 Januari hingga 12 Maret 2026, aparat mencatat sebanyak 68 kasus tindak pidana narkotika dengan total 84 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

Menurut Syahduddi, berdasarkan informasi intelijen, terdapat sejumlah transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Polrestabes Semarang. 

"Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga berhasil mengungkap sejumlah kasus,” ujar Syahduddi saat press release pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2026 di Polrestabes Semarang, Kamis (12/3/2026).

Dari total 68 kasus yang terungkap, sebanyak 64 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sementara empat kasus lainnya berkaitan dengan psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Polisi juga menetapkan 84 tersangka yang terdiri dari 81 laki-laki dan tiga perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 tersangka berperan sebagai pengedar dalam 31 kasus, sedangkan 52 tersangka lainnya merupakan penyalahguna narkotika dalam 37 kasus.

Selain itu, kepolisian juga menyoroti tiga kasus besar yang dinilai menonjol dalam pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.

Kasus pertama adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti hampir dua kilogram.

Pengungkapan dilakukan di Gerbang Tol Kali Kangkung, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni AS yang beralamat di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, serta S yang juga berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1,8 kilogram serta sabu seberat 130 gram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait