JAKARTA, DISWAYJATENG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kali ini, KPK kembali memeriksa 9 orang terkait kasus yang sudah menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo bersama sejumlah sejumlah pejabat. Salah satu yang diperiksa diantara 9 orang tersebut adalah Ketua DPRD Pemalang Fraksi PDIP, Tatang Kirana.
BACA JUGA:Diduga Beli Jabatan Rp100 Juta, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Ditahan KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sodik Ismanto (SI).
"Bertempat di Polres Pemalang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi hari ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/8).
BACA JUGA:BREAKING NEWS; Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Tahan 3 Pejabat Pemalang
Diketahui dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan satu tersangka, yakni Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.
Sodik menjadi tersangka karena diduga memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU) yang merupakan orang kepercayaan Mukti Agung agar dapat dinyatakan lulus.
9 Orang Pejabat Pemalang Diperiksa KPK
Selain Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana, saksi lain yang dipanggil adalah delapan orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Gunawan Wibisono, Fauzan, Achmad Hidayat.
BACA JUGA:Pemalang Cuma Raih Predikat Opini WDP, Plt Bupati: Imbas OTT KPK yang Dulu
Kemudian ASN lain yang dipanggil adalah Budi Utomo, Sukisman, Umroni, dan Noor Ali Sadikin yang juga menjabat Kepala UPT Kebersihan Pemkab Pemalang.