Sedangkan menurut versi Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Hukum kurban secara patungan
Sebagaimana Anda ketahui, sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Artinya bila seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa melakukannya dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.
Dalam kitab tersebut menjelaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya yaitu, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta. Yang sudah layak, sehat segar dan tidak terkena penyakit.
BACA JUGA: Menikmati Lezatnya Makanan Khas Soto Tauco Tegal yang Legendaris
Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak membolehkannya. Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya,
”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu pula dengan seekor sapi oleh mayoritas ulama memperbolehkannya.’’
Ibnu Qudamah mengutip, menurut versi Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya. Pendapat Ibnu Qudamah, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi.
Lantas, bagaimana muncul lagi pertanyaan, apakah patungan berkurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain? Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang melakukannya oleh tujuh orang itu memperbolehkannya, baik itu yang patungan adalah bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Berikut kutipan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya,
”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta maupun sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga ataupun orang lain.”
Dengan keterangan yang ada, kita sudah bisa mantab jika akan melaksanakan ibadah qurban melalui patungan, sebab sudah jelas hukumnya dan aturannya.