UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 Naik 6,5%
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengumumkan kenaikan UMP Jateng di kantor Gubernur Jawa Tengah di jalan pahlawan Semarang pada Rabu, 11 Desember 2024 malam-Istimewa/ Umar Dani -Humas Pemprov Jateng
SEMARANG, diswayjateng.id - Kabar gembira bagi para pekerja, karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349.
Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantor Gubernur Jawa Tengah di jalan pahlawan Semarang pada Rabu, 11 Desember 2024 malam
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
BACA JUGA:Besok, Pemprov Jateng akan Tetapkan UMP 2025
BACA JUGA:242 SPBU di Jateng DIY Siaga Nataru, Antisipasi Kelangkaan dan Antrean
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana pada Rabu, 11 Desember 2024 malam.
Nana menjelaskan, penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Temui Ribuan Nasabah PNM Mekaar di Semarang
BACA JUGA:Pemprov Jateng Terima Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: