Besok, Pemprov Jateng akan Tetapkan UMP 2025

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, 10 Desember 2024.-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id - Kabar gembira bagi para pekerja, karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kabar ini di sampaikan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, 10 Desember 2024.
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno
BACA JUGA:Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dapat Dukungan dari Kementerian BUMN
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Termasuk terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
BACA JUGA:Sekda Jateng Dorong Perempuan Tingkatkan Perekonomian Melalui UMKM saat Peringati Hari Kartini
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, kebijakan adanya kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan dari pada pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: