Pemkot Semarang Tambah Anggaran Rp15 Miliar untuk UHC, Biayai 10 Ribu Warga Tidak Mampu

Pemkot Semarang Tambah Anggaran Rp15 Miliar untuk UHC, Biayai 10 Ribu Warga Tidak Mampu

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menambah anggaran Universal Healt Converage (UHC) untuk membiayai 10 ribu warga kurang mampu.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menambah anggaran Universal Healt Converage (UHC) untuk membiayai 10 ribu warga kurang mampu. Hal tersebut merupakan komitmen Wali Kota Semarang Agustina dalam hal kesehatan, meskipun tengah menerapkan efisiensi anggaran.

Dalam APBD Perubahan 2025, Dinas Kesehatan (DKK) Kota Semarang akan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp15 Miliar untuk memperluas cakupan progam UHC.

Kepala DKK Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengungkapkan jika program UHC merupakan program prioritas yang menyangkut hak warga masyarakat. 

"UHC ini menjadi program prioritas, jadi meskipun ada efisiensi, UHC tetap dipertahankan. Karena ini menyangkut hak dasar warga," tegas Hakam, Selasa 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Pastikan UHC Berlanjut, Warga Batang Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP

BACA JUGA:Kejar UHC 100%, BPJS Kesehatan Pekalongan Terjunkan Agen JKN ke Pelosok Desa

Menambahkan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk menjangkau lebih banyak warga tidak mampu yang belum tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan

Dengan penambahan ini, total anggaran program UHC tahun 2025 mencapai 91 miliar rupiah.

"Alhamdulillah, dalam APBD Perubahan kita mendapat tambahan 15 miliar rupiah. Tambahan ini akan sangat membantu, karena kita bisa mengcover sekitar 10 ribu warga kurang mampu, khususnya untuk periode Maret hingga akhir tahun ini," ujar Hakam.

Dirinya menjelaskan bahwa selama ini, penambahan peserta UHC per bulan hanya berkisar antara 3.000 sampai 4.000 orang. 

Namun, dengan dukungan dana tambahan, Dinas Kesehatan kini mampu memperluas cakupan hingga 10 ribu penerima manfaat baru, terutama bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN sendiri merupakan basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disusun oleh Kementerian Sosial bersama BPS dan Kementerian Dalam Negeri. 

Data ini dijadikan acuan dalam menetapkan warga yang layak menerima pembiayaan kesehatan melalui UHC.

"Data dari DTSEN menjadi panduan utama kami dalam menetapkan kuota tambahan. Misalnya, ada warga yang tiba-tiba masuk rumah sakit, tidak mampu membayar, dan belum terdaftar di BPJS, maka akan kami cover melalui UHC," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: