Saksi Mbak Ita, Ungkap Komitmen Fee 13 Persen dalam Proyek Infrastruktur

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Kota Semarang dengan terdakwa Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa 14 Mei 2025 , dengan agenda pemeriksaan saksi. --
"Ada satu proyek yang akhirnya dibatalkan, yaitu pengecoran Surtikanti," ucapnya.
Ia juga mengungkap temuan teknis pada proyek pengaspalan yang dinilai memiliki kepadatan rendah akibat penggunaan bahan kualitas rendah, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp50 juta.
BACA JUGA:Tiga Anggota Gapensi Bersaksi dalam Sidang Gratifikasi Mba Ita dan Alwin Basri
Sementara itu, saksi ketiga, Made, menyatakan pernah memberikan bantuan sebesar Rp2 juta kepada kelurahan untuk acara Sedekah Bumi di Srondol Kulon. Bantuan tersebut disalurkan melalui Suwarno tanpa bukti kuitansi.
Terdakwa dalam kasus ini, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan tidak tahu “Saya tidak tahu dan tidak akan berkomentar,” ujar Hevearita atau yang akrab disapa Ita.
Senada, terdakwa lainnya Alwin Basri juga mengaku tidak mengetahui adanya setoran komisi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: