Saksi Mbak Ita, Ungkap Komitmen Fee 13 Persen dalam Proyek Infrastruktur

Saksi Mbak Ita,   Ungkap Komitmen Fee 13 Persen dalam Proyek Infrastruktur

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Kota Semarang dengan terdakwa Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa 14 Mei 2025 , dengan agenda pemeriksaan saksi. --

SEMARANG, diswayjateng.id– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Kota SEMARANG dengan terdakwa Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor SEMARANG, Selasa 14 Mei 2025 , dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Gatot itu, dihadirkan tiga orang saksi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), yaitu Suwarno, Abdul Khamid, dan Made.

Ketiganya memberikan kesaksian terkait proyek rehabilitasi fisik dan pengaspalan di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Semarang Utara dan Banyumanik. 

BACA JUGA:Tiga Camat Kota Semarang Bersaksi di Sidang Korupsi dan Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri

Dalam kesaksiannya, terungkap adanya komitmen fee sebesar 13 persen yang dibebankan kepada para pelaksana proyek.

Suwarno, saksi pertama, mengaku ditunjuk sebagai koordinator Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Kecamatan Semarang Utara dan Banyumanik.

Ia juga bertugas menyalurkan SPK dari tiap kecamatan kepada pihak pelaksana.

"Saya ditunjuk oleh Gapensi, dan memang ada kewajiban komitmen fee 13 persen dari nilai pekerjaan," ujar Suwarno di depan majlis hakim

BACA JUGA:Empat Kali Mangkir Panggilan KPK, Mbak Ita Dirawat di RSUD Wongsonegoro

Fee tersebut, kata dia, disetor ke sekretariat Gapensi melalui Ibu Ema, meski tanpa kuitansi resmi.

Dari total nilai kontrak sekitar Rp1,2 miliar, terdiri dari Rp850 juta dan Rp400 juta, terdapat juga setoran tambahan sebesar Rp11 juta ke rekening TF.

Saksi kedua, Abdul Khamid, membenarkan bahwa proyek yang ia tangani meliputi 12 paket pekerjaan rehabilitasi di Semarang Utara, termasuk perbaikan MCK Tambra Dalam dan pembangunan pemecah gelombang senilai Rp110 juta. 

BACA JUGA:Tiga Camat Kota Semarang Bersaksi di Sidang Korupsi dan Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri

Namun, ia menyebut ada tiga paket yang belum dikerjakan, yaitu pembangunan Posyandu di Kebonharjo (Rp49 juta), pavingisasi di Brotojoyo (Rp73 juta), dan pengecoran jalan Surtikanti (Rp138 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: