Meteran Listrik Dicabut Sepihak, Warga Kudus Dibikin Resah Ulah PLN

Sejumlah warga yang resah akibat meteran listriknya dicabut sepihak oleh PT PLN Kudus-istimewa-
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, tidak akan ada pemutusan atau pencabutan meteran apabila pelanggan telah melunasi tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, yakni setiap tanggal 21.
“Kalau pelanggan sudah membayar tepat waktu, sistem PLN otomatis mencatat. Maka tidak mungkin ada pemutusan aliran listrik,” tegasnya.
Pihak PLN Kudus memastikan akan memberikan klarifikasi kepada warga yang merasa dirugikan serta memastikan prosedur berjalan sesuai aturan ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: