KA Harina Tabrak Motor di Perlintasan Brangsong Kendal, Ini Kata KAI

KA Harina Tabrak Motor di Perlintasan Brangsong Kendal, Ini Kata KAI

Petugas KAI saat menjaga di Perlintasan sebidang di Brangsong Kendal -Istimewa/ Umar Dani -Humas KAI Daop 4

KENDAL, diswayjateng.comKecelakaan kereta api terjadi di perlintasan sebidang Jalan Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Kereta Api (KA) Harina K-100 menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 16.40 WIB.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, membenarkan adanya  peristiwa tersebut.

Lukman menjelaskan bahwa KA Harina relasi Cikampek–Surabaya Pasarturi tertemper seorang pengendara sepeda motor di JPL 36 Km 23+8 jalur hilir, tepatnya di antara Stasiun Kalibodri dan Kaliwungu.

“Kejadian berlangsung pada Senin (15/12) pukul 16.03 WIB. KAI Daop 4 turut prihatin atas insiden ini. Korban telah dievakuasi oleh petugas pengamanan dan selanjutnya ditangani pihak kepolisian setempat,” kata Luqman kepada Disway Jateng, Selasa (16/12/2025).

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor bernama Ngasman (60), warga Desa Sudipayung, Kecamatan Brangsong, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara sepeda motor korban terpental hingga masuk ke parit di sekitar rel kereta api. Dalam video yang beredar di media sosial, korban terlihat tergeletak bersimbah darah di pinggir rel.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan awal dengan menutup tubuh korban menggunakan daun pisang sembari menunggu petugas medis.

Tak lama kemudian, petugas PT KAI, aparat kepolisian, serta PMI Kabupaten Kendal tiba di lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi.

KAI Daop 4 Semarang kembali mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas,” tegas Luqman.

Ia menambahkan, perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang membutuhkan kedisiplinan dan kepatuhan seluruh pengguna jalan.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, masyarakat diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan guna mencegah kecelakaan.

“KAI terus berkomitmen mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, sekolah, dan masyarakat.

Namun, keselamatan hanya dapat terwujud dengan kesadaran dan kepatuhan bersama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: