Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Rombongan anggota DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, saat berfoto bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo Dalam acara kunjungan kerja DPR RI di Polda Jateng, Kamis 8 Mei 2025-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Komisi III DPR RI mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Upaya yang dilakukan tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyentuh pendekatan restorative justice dan rehabilitasi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda Jateng, Kamis 8 Mei 2025
BACA JUGA:Kedepankan Penanganan Humanis Saat Unras, Buat Tim Asistensi Polda Jateng Kunjungi Polres Semarang
Rombongan anggota DPR diterima langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dengan didampingi, Waka Polda Brigjen Pol Latif Usman serta seluruh pejabat utama Polda, dan para Kapolres.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro mengatakan Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penegakan hukum di bidang narkotika di wilayah Jawa Tengah.
"Kunjungan ini mencerminkan keseriusan DPR RI dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan sesuai peraturan" ungkap Dede.
BACA JUGA:LSM Sapu Jagad Gugat Polda dan Dishub Jateng, Terkait Penambangan Ilegal di Magelang
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan narkotika.
Dalam kesempatan itu, Komisi III mendengarkan pemaparan dari Kapolda, Kajati, dan Kepala BNNP mengenai penegakan hukum dan upaya pencegahan peredaran narkotika.
Kapolda Jateng menyampaikan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk jaringan internasional dengan barang bukti 26 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.
BACA JUGA:Kapolda Jateng Jenguk Brigadir Eka, Korban Penyanderaan Saat Aksi Demo May Day
Untuk mencegah peredaran narkoba, Polda Jateng telah membentuk 1.040 Kampung Bersih narkoba (Kampung Bersinar). Program ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.
Terkait pendekatan restorative justice, Kapolda menjelaskan bahwa penerapan dilakukan sesuai pedoman Mahkamah Agung, khususnya pada kasus dengan barang bukti sabu di bawah satu gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: