Program PKB 2025 Dongkrak PAD Kudus Naik 5 Persen

Program PKB 2025 Dongkrak PAD Kudus Naik 5 Persen

Bupati Samani mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang dimulai sejak 8 April dan berakhir pada 30 Juni 2025.-arief pramono/diswayjateng.id-

Pemutihan hanya berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, kebijakan kembali normal dan denda serta tunggakan akan kembali diberlakukan.

Antusiasme Masyarakat Kudus Meningkat

Sementara itu, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor disambut antusias masyarakat. Sebab kebijakan yang lebih ringan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun ini luar biasa. Sudah 27 ribu wajib pajak yang mendaftar. Tidak hanya denda, pokok tunggakan pun dihapus. Ini sangat meringankan,” jelasnya.

Meski begitu, masih terdapat sekitar 150 ribu wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Dengan target pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 135 miliar, program ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah secara signifikan.

“Hingga kini pendapatan dari pemutihan sudah mencapai Rp 60 miliar. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir,” pungkas Sukatmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: