Temukan LHP Dugaan Pungli Kades Wuled, Warga Anggap Inspektorat Sembunyikan Fakta

Temukan LHP Dugaan Pungli Kades Wuled, Warga Anggap Inspektorat Sembunyikan Fakta

Warga Desa Wuled Pekalongan menunjukkan salinan LHP kades dari Inspektorat , Jumat 25 April 2025--IST

Apalagi, pungli adalah murni tindak pidana yang tidak memerlukan persetujuan bupati maupun syarat administratif lain untuk diproses.

“Ini bukan delik aduan. Kalau sudah ada bukti, ya langsung proses,” kata Rohman.

Warga Desa Wuled kini sepakat akan menggelar aksi damai ke Polres Pekalongan Kota.

Mereka ingin memastikan penyidik tidak bisa lagi mengelak dan mulai memproses hukum terduga pelaku pungli.

“Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tegas ke rakyat kecil,” tegas Rohman.

Mereka juga menuntut agar kepala desa diberhentikan dari jabatannya karena telah mencederai kepercayaan publik.

Tuntutan ini dianggap sah karena telah melalui jalur hukum dan administratif yang sah, bahkan konstitusional.

Didik Pramono, kuasa hukum warga Desa Wuled, menegaskan bahwa langkah kliennya adalah bentuk aspirasi yang sah secara hukum.

Mereka tidak main-main dan telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari aduan ke Inspektorat hingga pengumpulan bukti dugaan pungli PTSL.

“Sekarang LHP sudah keluar, terbukti. Maka tidak ada alasan lagi,” ujar Didik.

Ia menambahkan, ada 15 item aduan dalam laporan warga yang kini seluruhnya telah ditelaah dan menghasilkan temuan pelanggaran.

Dengan keluarnya LHP tersebut, Didik berharap tidak ada lagi upaya pengaburan fakta maupun penghambatan proses hukum.

Lebih dari delapan bulan warga Desa Wuled menahan diri, bersabar mengikuti jalur resmi.

Kini, setelah LHP terbukti dan dugaan pungli dinyatakan valid, mereka tak ingin keadilan digantung lebih lama.

Mereka menunggu gebrakan dari APH yang selama ini terkesan pasif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: