Program Pemutihan di Samsat Kabupaten Semarang, Layani Sedikitnya 1000 Pemohon Pajak Hingga Pukul 22.00 WIB

MENGURUS : Seorang warga Kabupaten Semarang saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Semarang. Foto : ist/Nena Rna Basri--
UNGARAN, diswayjateng.id - Program pemutihan di Samsat Polres Semarang per harinya didatangi lebih dari 1.000 masyarakat.
Bahkan, di hari pertama saja masyarakat yang datang untuk memanfaatkan kesempatan langka ini mencapai 3.000 orang.
Program pemutihan di Samsat Semarang termasuk di dalamnya keringanan pajak dan bebas denda diluncurkan Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., itu terbukti sangat diminti warga Kabupaten Semarang, khususnya.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., mengatakan Program pemutihan yang akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 itu serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ditinggal Hajatan, Rumah Warga Karangrayung Grobogan Nyaris Ludes Terbakar
BACA JUGA: Dinkop Grobogan: Koperasi Non Aktif Bisa Direvitalisasi Jadi Kopdes Merah Putih, Ini Syaratnya
"Bahwa di hari ke 2 dan ke 3 saat ini, jumlah pemohon wajib pajak yang hadir di kantor Samsat Kabupaten Semarang rata-rata sekitar 1000 lebih wajib pajak," kata Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR.
Kasat Lantas yang sempat memantau langsung kondisi Samsat Kabupaten Semarang pada Kamis 10 April 2025 itu, menyatakan layananan program keringanan pajak dan bebas denda atau masyarakat sering menyebutnya dengan Pemutihan ini berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib SIP., dan Kanit Regident Polres Semarang Ipda K. Aditya S.TrK., menjelaskan bahwa antusias masyarakat Kabupaten Semarang melaksanakan pembayaran pajak sangat tinggi.
Ada pun layanan program yang dijalani yaitu pembebasan biaya pajak sebelum tahun 2024, pembebasan denda pajak dan pembebasan denda Jasa raharja.
BACA JUGA: Lapas Kedungpane Semarang Sosialisasikan Blok Khusus untuk Warga Binaan Menjelang Bebas
"Jadi dalam program ini masyarakat yang terlambat pajaknya lebih dari 1 tahun hanya membayar pokok pajak di 1 tahun terakhir, atau hanya membayar pokok pajaknya 1 kali Dan untuk denda pajak dihilangkan semua," terangnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk Jasa Raharja masyarakat dibebaskan dendanya dan hanya membayar biaya pokok jasa raharja sesuai keterlambatan pajak tersebut.
Pihaknya berkomitmen bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang dan Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengikuti program tersebut.
Dengan antusias warga dalam membayar pajak, Kasat Lantas berharap melalui program ini sebagai fasilitas masyarakat guna membayar tunggakan tunggakan pajak sebelumnya.
BACA JUGA: Remaja Putri di Solo Alami Pelecehan, Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi
BACA JUGA: Kaesang Pangarep dan Ketua PSI Salatiga Bahas Robby Hernawan Ber-KTA PSI dan Gerindra
Sementara, salah satu pemanfaat layanan pemutihan 2025 M. Mahendra (27) warga Ungaran mengaku tengah membayar tunggakan pajak sepeda motor miliknya 4 tahun lebih.
Namun, ada program pemutihan ini Mahendra hanya membayar pajak 1 kali. Sedangkan untuk denda hilang serta membayar biaya pokok untuk Jasa Raharja saja.
"Program ini sangat membantu bagi masyarakat salah satunya saya, dimana saya terlambat 4 tahun lebih pasti akan keluar biaya banyak, namun karena ada program pemutihan ini saya hanya membayar pajak 1 kali, denda hilang dan membayar biaya pokoknya saja untuk Jasa Raharja," ungkap Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: