Kejaksaan Negeri Pemalang Terima Titipan Uang Penganti Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi BUMDesma

Kejaksaan Negeri Pemalang Terima Titipan Uang Penganti Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi BUMDesma

DISERAHKAN - Kejaksaan Negeri Pemalang saat menerima titipan uang pengganti tersangka FK Direktur BumdesMA Taman Sejahtera.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri Pemalang baru saja menerima titipan uang pengganti senilai Rp390 juta dari tersangka FK selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Taman Sejahtera, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.

Uang titipan pengganti tersebut diserahkan melalui IL istri terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib SH MHLi melalui Kepala Seksi Inteljen Akhmad Rafliansyah Pasra SH MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Pemalang telah menerima penitipan sebagian uang pengganti sejumlah Rp390 juta dari tersangka FK.

Selaku Direktur BUMDesma Taman Sejahtera Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang melalui Kasi Pidsus Fadli Surahman SH MH. Adapun titipan uang pengganti tersebut diserahkan oleh IL selaku istri terdakwa untuk mewakili suaminya.

BACA JUGA:Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Kejari Pemalang Tangkap Buronan Kasus Penipuan

"Uang pengganti tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang,"katanya.

Menurutnya,  saat ini perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BumdesMA Taman Sejatrtera periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dengan tersangka FK telah memasuki tahap penuntutan atau persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana korupsi Semarang. 

Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pemalang Nomor : 700.1.2.1/ 015/ RIKS/ IX/ 2024 tanggal 30 September 2024 kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BumdesMA Taman Sejahtera periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sejumlah Rp1.259.759.403.

Sebelumnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang, juga sudah melakukan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp123. 310. 000. 

"Sehingga total keseluruhan yang dititipkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang sampai saat ini sebanyak Rp513.310.000,"jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan penahanan FK Direktur BumdesMA Taman Sejahtera di Kecamatan Taman.  

FK merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1, 259 miliar. Kasus tersebut saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: