Kejari Pemalang Tangkap Buronan Kasus Penipuan
MENYAMPAIKAN - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pemalang Ermawan bersama timnya menyampaikan hasil penangkapan buronan kasus penipuan.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Setelah buron, akhirnya Kejaksaan Negeri Pemalang berhasil menangkap Warkisno, 52, warga RT 006 RW 008 Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang. Terdakwa kasus penipuan pengerjaan proyek yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Penangkapan terdakwa dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang setelah lama dalam pelariannya menjadi buronan.
Terdakwa Warkisno ditangkap berdasarkan Putusan Kasasi Nomor:1412K/Pid/2022 tanggal 7 Desember 2022. Dengan amar putusan mengabuikan permohonan kasasi penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama dua tahun.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Kembali Salurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib melalui Kasi Intelijen Ermawan mengatakan, pihaknya baru saja berhasil menangkap Warkisno terdakwa kasus penipuan pengerjaan proyek. Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang bersama Kasi Pidum Baladhika Surengpati, Kasubsi Pratut/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zein Arief Dwi Cahya dan Yuli Widyowati. Beberapa kali melakukan namun terdakwa selalu tidak berada di tempat tinggalnya. Akhirnya terdakwa diusulkan dalam DPO karena saat JPU melakukan eksekusi terhadap diri terdakwa, terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya hingga beberapa kali.
"Akhirnya tepat tanggal 22 Juni 2024 terdakwa berhasil ditangkap, kemudian langsung dieksekusi dibawa ke Rutan Pemalang untuk menjalani putusan kasasi tersebut,"katanya.
BACA JUGA:Mantan Kades Tegalwangi Kabupaten Tegal Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Saat melakukan penangkapan, awalnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada di rumahnya yang baru di Perumahan Sambeng Village Blok D 11 Pernalang. Kemudian tim melakukan pengintaian dan koordinasi dengan aparat setempat. Namun terdakwa sudah keluar rumahnya dan pergi dengan menggunakan ojek. Tim akhirnya mengejar ojek yang ditumpangi terdakwa dan akhirnya berhasil diamankan tepatnya di sekitar lapangan Desa Sambeng.
JPU Yuli Widyowati menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 24 Juni 2019 terdakwa menerima pekerjaan dari Rudi Tita Raharja yang mewakili PT. Panca Budi untuk melaksanakan pekerjaan tanah urukan lahan seluas 56.588 meter persegi di Kecamatan Petarukan senilai Rp9.994.929.760 dengan jangka waktu selama 90 hari kerja.
BACA JUGA:Sudah Dianggarkan, DPRD Desak Perbaikan Jalan di Pantura Kabupaten Tegal
Di tengah perjalanan mengalami masalah kekurangan modal kerja. Kemudian teman terdakwa membantu terdakwa untuk mencari mitra kerja sama dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan cara pada bulan Agustus 2019 terdakwa diperkenalkan dengan Bambang Djatmiko Adi, yang bekerja di PT Sekawan Bayu Perkasa Cabang Brebes.
Kasi Pidum Baladhika Surengpati menambahkan, akibat perbuatan terdakwa. Sesuai putusan kasasi, PT Sekawan Bayu mengalami kerugian Rp1.221.114.000 dan biaya operasional Rp405.439.800. Bahwa Warkisno DPO perkara 378 KUHP ini, saat dilakukan penangkapan dalam keadaan sehat dan tidak ada perlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: