Kejari Pemalang Tahan Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha
DIGELANDANG - Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha ADR digelandang untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id --
PEMALANG, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Aneka Usaha (PT-AU). Dalam upaya pengembangan kasus itu, kini berhasil menetapkan tersangka baru ADR Direktur Keuangan PT Aneka Usaha periode Desember 2021-2023 yang diduga ikut terlibat bersama tersangka sebelumnya EHK Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Muib, SH MH, Li mengemukakan sebagai upaya pengembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Aneka Usaha yang dilakukan oleh Tersangka EHK, pada hari ini Senin tanggal 20 Oktober 2025 Kejaksaan Negeri Pemalang melalui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan langkah hukum telah memanggil ADR Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Periode Desember 2021 sampai dengan 2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi akhirnya Tim Penyidik menetapkan ADR sebagai tersangka.
"Setelah selesai pemeriksaan saksi, Tim Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang selaku Penyidik Nomor: TAP-112/M.3.22/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025," katanya, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang.
Kajari yang saat itu didampingi Kasi Inteljen Akhmad Rafliansyah SH, MH dan Kasi Pidsus Fadli Surahman, SH, MH lebih lanjut menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh bukti permulaaan yang cukup, bahwa dalam kurun waktu 2021-2023 PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang mengalami penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang sebesar Rp 6 Milyar.
BACA JUGA:Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
BACA JUGA:Kejari Pemalang Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis
Dimana tersangka selaku pihak yang diberi kewenangan dalam mengelola keuangan PT Aneka Usaha tersebut diduga ikut melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama dengan Tersangka EHK yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 3. 211.207.745 .
Akibat perbuatannya, maka Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasai 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas JU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Kemudian setelah itu, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ADR selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2025 dan Tersangka ADR dititipkan di Rutan Kelas II B Pemalang, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempercepat penyelesaian perkara untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,"tandasnya.
BACA JUGA:Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi
Dari hasil pantauan, ADR yang sebelumnya mendapat panggilan Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai saksi, oleh Tim Penyidik langsung untuk dilakukan pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari.
Sekitar pukul 10.00 , ADR diperiksa secara maraton hingga pukul 16.30 yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Setelah itu dari ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang di lantai II digiring ke bawah untuk dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: