Mantan Kades Tegalwangi Kabupaten Tegal Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Mantan Kades Tegalwangi Kabupaten Tegal Divonis 1 Tahun 4 Bulan

TAHAN TANGIS - Mantan Kades Tegalwangi didampingi penasihat hukumnya.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Mantan Kades Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal Tangguh Modermadin, 52, yang juga tercatat sebagai warga Jalan Cempaka, Desa Tegalwangi tertunduk lesu. Ketika divonis  pidana 1 tahun  4 bulan penjara  oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang. Yang bersangkutan jua diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Yang bersangkutan  juga harus mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta, dimana yang bersangkutan sempat mengembalikan senilai Rp100 juta. Bilamana kekurangan tersebut tidak bisa dikembalikan, maka yang bersangkutan bakal menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 bulan.

BACA JUGA:Sudah Dianggarkan, DPRD Desak Perbaikan Jalan di Pantura Kabupaten Tegal

Humas merangkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana 1 tahun 7 bulan. Serta harus membayar denda  Rp50 .000.000 subsider 3 bulan penjara. 

"Yang bersangkutan sebelumnya sempat menyalahgunakan APBDes  tahun 2022 sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada kegiatan penigkatan jalan desa," ujarnya, Selasa (26/6/2024).

Dana yang diselewengkan nilainya berkisar Rp200.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk pengerjaan konstruksi  jalan. Meskipun terdakwa sudah menitipkan uang ganti rugi  sebesar Rp100.000.000, yang bersangkutan tetap harus melunasi uang ganti rugi tersebut dan bila tidak sanggup maka yang bersangkutan mendapatkan tambahan kurungan penjara selama 4 bulan. 

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Kembali Salurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial

"Vonis ini lebih ringan dimana JPU menuntut kurungan 1 tahun, bila tidak mampu mengembalikan kekurangan dari kerugian negara," cetusnya.

Dalam sidang PN Tipikor Semarang yang dipimpin majelis hakim  Gatot Sarwadi SH. Dengan aanggota Edi Darma Putra SH MH dan Titi Sansiwi SH tersebut,  yang bersangkutan dinyatakan  terbukti  melanggar  dakwaan subsider pasal 3 UU RI  no 31 tahun 1999 junto pasal 18. 

Fakta di persidangan, dari  sejumlah anggaran  yang tercantum dalam APBDes  Tegalwangi tahun anggaran 2021. Pada sub bidang pekerjaan umum  dan penataan ruang pada kegiatan pembangunan pengaspalan jalan di RT 01 dan RT 02 diwilayah RW 01 muncul anggaran  senilai Rp200.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Bank Mandiri Persembahkan Gala Fashion Night Dalam Balutan Kemegahan Candi Prambanan

"Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Yang  bersangkutan sempat menerbitkan surat keputusan  kepala Desa Tegalwangi tentang  penunjukan  pelaksana kegiatan anggaran  Desa Tegalwangi. Dimana saat itu dirinya  menjabat  pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: