Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan Tol, PT JSN Dukung Operasi Penertiban ODOL Di Ruas Solo Ngawi

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan Tol, PT JSN Dukung Operasi Penertiban ODOL Di Ruas Solo Ngawi

MEMERIKSA : Sejumlah petugas saat memeriksa kendaraan yang membawa muatan di Rest Area KM 519 B Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi. Foto : Nena Rna Basri--

BOYOLALI, diswayjateng.id - PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi mendukung operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan Overspeed.

Lokasi yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah Rest Area KM 519 B Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.

Operasi penertiban ini bekerjasama dengan Direktorat Perhubungan Darat Kabupaten Sragen serta Patroli Jalan Raya (PJR) Jateng 7 Detasemen Polisi Militer Kabupaten Sragen pada Kamis, 20 Februari 2025 di Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.

Dalam Operasi ODOL dan Overspeed ini, beberapa kendaraan besar terdeteksi melanggar batas kapasitas berat (over load) dan tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap. Sehingga pihak Kepolisian melakukan penindakan berupa tilang.

BACA JUGA: Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Minta Jalan Wisnu-Watukumpul Jadi Prioritas Perbaikan

BACA JUGA:Gagal Selundupkan Narkoba di Lapas Semarang, Pengunjung Sembunyikan BB di Anus

Penindakan juga diterapkan pada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan uji laik jalan.

Selain itu, beberapa kendaraan lainnya kedapatan melaju melebihi batas kecepatan dengan toleransi maksimal 120 km/jam, dan pengemudi yang melanggar diberikan sanksi berupa himbauan serta peringatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan berlangsung akhir pekan lalu itu, guna meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol.

"Serta, meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas jalan khususnya Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi," kata Mery Natacha Panjaitan Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi.

BACA JUGA: Ratusan Calon Jemaah Haji Mengikuti Bimbingan Manasik di Masjid Jabalul Khoir Purwodadi

BACA JUGA: Dilantik Jadi TP PKK Kota Semarang, Lie Iswar Aminuddin Siap Dukung Wali Kota Semarang

Ia mengungkapkan, operasi penertiban ODOL dan Overspeed memiliki target utama pada kendaraan besar.

Khususnya, yang melanggar atau menertibkan kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat yang telah diterapkan.

"Termasuk kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan, mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kedisiplinan para pengemudi di jalan tol, meminimalisir kerusakan konstruksi dan pemeliharaan jalan tol, serta mengkampanyekan keselamatan," terangnya.

Dengan rentang waktu 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB, mempertimbangkan periode berpotensi tinggi untuk terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan AKP Hariyadi sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Darso

BACA JUGA: Hadiri Fahion Show Tradisi Gebyur Bustaman, Wakil Wali Kota Semarang:Akan Kebangkan Pariwisata

Sementara, PT JSN terus berkomitmen dalam berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan," akunya  

Diharapkan melalui operasi ini, pelanggaran terhadap regulasi lalu lintas dapat ditekan, sehingga menciptakan lingkungan jalan tol yang lebih aman dan tertib.

PT JSN mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup serta mengisi daya dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

BACA JUGA: Disdukcapil Kota Tegal Gelar Sosialisasi dan Optimalkan IKD

BACA JUGA: Anggota MPR RI Edo Ajak Pemuda Brebes Perkuat Semangat Kebangsaan

Jika mengalami kendala di jalan tol Jasa Marga Group, segera hubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.4 untuk pengguna iOS dan Android.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: