Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Grogol
Penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Grogol, Sukoharjo.-Istimewa-
Atas perbuatannya, RAM dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) hingga (4) juncto Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Jalan Krutuk-Binangun
“Semoga pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum terkait psikotropika di wilayah kami,” tutup Ari Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: