Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Jalan Krutuk-Binangun
Dua pengguna sabu yang ditangkap oleh personil Polres Wonosobo di Jalan Krutuk-Binangun.-Foto : Dok. Humas Polres Wonosobo-
WONOSOBO, diswayjateng.id - Satresnarkoba Polres WONOSOBO berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Krutuk-Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto pada Senin (09/12/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tegus Sukosso mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, lanjutnya, polisi berhasil mendapati dua pemuda yang mencurigakan di lokasi kejadian. Tersangka yang ditangkap adalah HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kabupaten Banjarnegara. Kedua pemuda ini diduga kuat merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Bekas Kemasan Eskrim, Pria 30 Tahun Ditangkap Polres Wonosobo
BACA JUGA:Coba Gelapkan Handphone, Pemuda Asal Kertek Dibekuk Polres Wonosobo
Barang bukti yang disita, lanjutnya, adalah satu paket sabu seberat 1,1 gram yang disembunyikan di bungkus makanan ringan merek Nabati, potongan sedotan bening, potongan lakban cokelat, bungkus rokok Gudang Garam Surya 16, pipet kaca, dan sebuah ponsel merek Realme berwarna biru muda beserta SIM card-nya.
Dalam pemeriksaan awal, HY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik bersama dengan YAS. Ia menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Namun, untuk menghilangkan jejak, pipet kaca yang ditemukan di lokasi sempat dibuang oleh HY. Kedua tersangka, HY dan YAS, kini telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin.
BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru dan Operasi Lilin Candi, Polres Wonosobo Siapkan Personel
BACA JUGA:Tuding Lamban, Korban Minta Polres Wonosobo Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan oleh Anggota DPRD
"Anncaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tegus Sukosso, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: