Dua Saksi Dihadirkan pada Persidangan Dugaan Tindak Korupsi APDes Kalirejo
SIDANG: Persidangan kasus dugaan korupsi APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu sore (3/12/2025). (Dok. Kejari Grobogan)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dengan terdakwa TS, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Rabu sore (3/12/2025).
Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025).
"Dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Bambang Setyo Widjanarko, dihadirkan dua orang saksi yakni M dan RAW," imbuhnya.
Saksi M selaku Kaur Perencanaan Desa Kalirejo (periode 2016 sampai sekarang) dan saudara RAW selaku Kasi Pemerintahan Desa Kalirejo (periode tahun 2021 sampai dengan sekarang).
Para saksi itu memberikan keterangan terkait proses mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan APBDes di Desa Kalirejo. Termasuk, pelaksanaan lelang tanah kas Desa Kalirejo Tahun 2022 di beberapa dusun, di mana uang hasil lelang diminta oleh terdakwa TS yang saat itu menjabat sebagai Kades untuk kepentingan pribadi.
Lalu, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ABPDes Kalirejo tahun 2020 - 2022 yang masih kekurangan bukti dukung karena terdakwa TS tidak bisa menunjukkan kwitansi untuk LPJ itu.
Berikutnya, terkait pemungutan PBB di Desa Kalirejo pada tahun 2022 dimana terjadi permasalahan, beberapa belum terbayar pada tahun tersebut karena uang hasil lelang untuk pembayaran PBB dipergunakan terdakwa TS untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini PBB tersebut belum terbayarkan.
Frengki Wibowo menyampaikan, atas perbuatan terdakwa TS, terindikasi terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 445.972.500. Dan terhadap keterangan para saksi yang hadir tersebut, terdakwa TS pun tidak berkeberatan dan membenarkannya.
"Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (12/12/2025)," imbuhnya.
Turut hadir pada persidangan tersebut Penuntut Umum Kejari Grobogan Arum Kurnia Sari bersama Penasihat Hukum terdakwa Yunita Ratna.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
