Nekat Bawa Kabur Motor RX King, Pemuda Pekalongan Digelandang Polisi
Tersangka curanmor Yamaha RX King digelandang polisi-Polres Pekalongan -
PEKALONGAN, diswayjateng.com – Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Pekalongan berakhir di tangan polisi. Pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha RX King akhirnya dibekuk setelah sempat kabur hingga ke Jakarta.
Pelaku berinisial ADH alias Komar (21), warga Kedungwuni, ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangdadap bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan usai melakukan pencurian di Desa Pagumenganmas.
Aksi Terekam CCTV, Motor Dibawa Kabur dengan Cara Didorong
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/3/2026) di sebuah rumah di Dukuh Rowoputih, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap.
Korban, Agung, baru menyadari sepeda motor miliknya jenis Yamaha RX King bernomor polisi A-2108-VJX hilang saat keluar rumah pada pagi hari. Sebelumnya, kendaraan tersebut diparkir di depan rumah.
Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pelaku membawa kabur motor dengan cara didorong keluar dari rumah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Jakarta, Sempat Masuk DPO
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karangdadap. Pelaku berinisial ADH alias Komar (21) warga Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (03/04/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 31 Maret 2026 di Jakarta.
"Pelaku sudah mengakui, bahwa dia telah melakukan pencurian sebuah kendaraan Yamaha RX King di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap," imbuhnya.
Lebih lanjut, diketahui pelaku ADH alias Komar juga berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian di wilayah Kedungwuni pada tahun 2024.
Terancam 7 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

