Nekat Bawa Kabur Motor RX King, Pemuda Pekalongan Digelandang Polisi
Tersangka curanmor Yamaha RX King digelandang polisi-Polres Pekalongan -
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah tanpa pengamanan tambahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

