Simpan Sabu di Bekas Kemasan Eskrim, Pria 30 Tahun Ditangkap Polres Wonosobo

Simpan Sabu di Bekas Kemasan Eskrim, Pria 30 Tahun Ditangkap Polres Wonosobo

Pelaku pemilik sabu saat diamankan di Mapolres Wonosobo.-Foto : Dok. Humas Polres Wonosobo-

WONOSOBO, diswayjateng.id - Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus pengkhianatan narkotika di kawasan Pasar Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo pada Jumat (13/12/2024) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengungkapkan, bahwa berhasil menangkap seorang pria berinisial GS (33) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya aktivitas diinduksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas segera melaporkan laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif," jelasnya, Senin (30/12/2024).

Pada hari penangkapan, sekitar pukul 10.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil meringkus GS di jalan yang terletak sebelah Pasar Reco. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dengan cara unik.

BACA JUGA: Pastikan Keamanan Perayaan Natal, Bupati Wonosobo Kunjungi Empat Gereja

BACA JUGA: Tiga WNA China Diamankan Imigrasi Wonosobo, Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Kedua paket sabu tersebut dibungkus plastik klip bening berlabel A dan B, kemudian dilapisi potongan tisu yang dilakban cokelat dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di saku depan celana pendek berwarna coklat yang dikenakan oleh tersangka.

“Pada saat penggeledahan, kami menemukan sabu yang disembunyikan dalam kemasan bekas es krim. Ini adalah cara yang cukup kreatif, namun tidak berhasil mengelabui petugas,” ujar AKP Teguh Sukosso.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru tua kombinasi hitam dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F115 berwarna biru muda. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan awal tersangka, GS mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Wonosobo Tindak Tegas Kasus Keimigrasian, Deportasi WNA Malaysia dan Tahan Pemalsu Identitas

BACA JUGA: Hadapi Libur Nataru dan Operasi Lilin Candi, Polres Wonosobo Siapkan Personel

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui berbagai cara, baik dengan penyuluhan di masyarakat maupun tindakan tegas terhadap pelaku,” ujar AKP Teguh Sukosso.

GS kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: