Satresnarkoba Polresta Surakarta Ungkap 29 Kasus Narkoba, Tangkap 36 Tersangka

Satresnarkoba Polresta Surakarta Ungkap 29 Kasus Narkoba, Tangkap 36 Tersangka

Polresta Solo berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 36 tersangka.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mencatat pencapaian signifikan dalam pemberantasan Narkoba, sebagai bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Dalam periode 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, polisi berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 36 tersangka.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan bahwa dari 36 tersangka tersebut, 13 merupakan pengguna, sedangkan 23 lainnya adalah pengedar. Bahkan, 12 di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, total ada 29 kasus dengan jumlah 36 tersangka,” ujar Edi kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Tepat 2 Tahun Jum'at Berkah Ikasmassa, 10.000 Paket Nasi Dibagikan ke Pemilah Sampah TPA Ngronggo Salatiga

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja.

Tak hanya melakukan penindakan, Satresnarkoba juga aktif dalam upaya pencegahan. 

Selama tiga bulan terakhir, pihak kepolisian telah menggelar 46 kegiatan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

BACA JUGA:Bentuk Mensucikan Diri sebelum Ramadan, Bima Rela Mandi Lumpur di Sendang Gede

“Pemberantasan narkoba di Kota Surakarta harus tegas agar tercapai kota bebas narkoba,” tegas Edi.

Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: