Polres Sukoharjo Razia Balap Liar di Kartasura, 18 Motor Disita

Polres Sukoharjo Razia Balap Liar di Kartasura, 18 Motor Disita

Anggota polres Sukoharjo membubarkan balap liar di kawasan Kartasura, Sabtu, 8 Februari 2025 dini hari.-Istimewa-

SUKOHARJO, diswayjateng.id - Tim Perintis Presisi Polres Sukoharjo menggelar razia balap liar di sepanjang Jalan A. Yani, Kartasura, pada Sabtu 8 Februari 2025, dini hari. 

Operasi razia balap liar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita 18 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar kelengkapan berkendara, termasuk kendaraan dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan. 

Selain itu, petugas juga membubarkan kerumunan pemuda yang diduga akan melakukan aksi balap liar guna mencegah gangguan ketertiban.

BACA JUGA:Persis Solo Keluar dari Juru Kunci, Coach Ong Soroti Perkembangan Attitude Pemain

BACA JUGA:Tuntun Kendaraan Hingga Mako Lantas, 89 Biker Diamankan Polres Semarang karena Buntut Balapan Liar

“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini agar jalanan tetap aman dan kondusif bagi masyarakat. Balap liar sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap AKBP Anggaito saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 9 Fabruari 2025.

Menurutnya, balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal. 

Oleh karena itu, Polres Sukoharjo menegaskan akan rutin melakukan razia balap liar untuk menindak tegas para pelanggar.

Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi berbahaya ini.

BACA JUGA:PCNU Batang Gelar Rapat Pleno I, Hasilkan 12 Isu Strategis 2025

BACA JUGA:212 Unit Motor Segera Disidangka, Ini Jalan di Sragen yang Sering Digunakan untuk Balap Liar

Sementara itu, kendaraan yang disita akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Para pemilik motor diwajibkan untuk melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai aturan sebelum dapat mengambil kembali motornya di kantor polisi.

Dengan adanya razia ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas akibat balap liar dapat ditekan, serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: